Pasang Iklan
Surat Pengajuan Iklan
Draf Iklan
(Surat Pengajuan Iklan Bulanan)
Nomor : 001/mediaunit-1.com/16/01/2024
Cirebon, 16 Januari 2024
Dengan Lampiran : -
Perihal : Penawaran Kemitraan dan Kerjasama Iklan
Kepada :
Yth. : Kepala Bapak/Ibu di
Di
T e m p a t
Dengan hormat, salam sejahtera teriring do’a kami sampaikan, semoga segala aktifitas Bapak/Ibu senantiasa selalu berada di dalam lindungan dan ridho Tuhan Yang Maha Esa Aamin.
Kami Redaksi Media Online mediaunit-1.com yang berada di bawah naunghan PT. Media Unit Satu. sebuah situs portal berita Nasional. Pada kesempatan ini izinkan kami untuk menawarkan Kerjasama, karena kami ketahui bersama bahwa di Indonesia dan tentunya seluruh dunia sudah memasuki era globalisasi.
Dimana pekerjaan ritinitas lainnya sudah di akses melalui internet, sama halnya kami dari Media Online mediaunit-1.com ingin mengajak Bapak/Ibu Kerjasama dalam hal publikasi Profil, Iklan (Advertising) dan Advetoriat di Media kami.
Untuk itu, kami Media Online mediaunit-1.com menawarkan Kerjasama Iklan. Adapun tarif dan jenis Iklan yang kami tawarkan sebagai berikut :
Kontribusi Publikasi Pemberitaan kerjasama
• Kontrak Bulanan : Rp. 4.000.000,-
• Kontrak 3 Bulan : Rp. 12.000.000,-
• Kontrak 6 Bulan : Rp. 24.000.000.-
• Kontrak 1 Tahun : Rp. 48.000.000,-
Iklan Online
• Iklan Ucapan Hari Besar atau Lainnya
Harga : Rp. 3.500.000.-
Masa tayang 1 Bulan
Iklan Video Streaming
• Iklan Ucapan Hari Besar atau lainnya
Harga : Rp. 5.000.000,-
Masa tayang 1 Bulan
Demikian Surat penawaran ini, kami sampailan Atas perhatian dan Kerjasama yang baik Bapak/Ibu kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami
Redaksi Media mediaunit-1.com
Cephy Dominggus, S.Pd
*Catatan** harga tersebut bukan menjadi sebuah acuan utama, harga bisa dinego sesuai dengan kesepakatan dari para pihak, dengan demikian akan menjadi sebuah keharmonisan bersama. Jika harga sudah disepakati dan ditandatangani bersama maupun ditandatangani sepihak khususnya pada pemohon iklan, maka ini dinyatakan sepakat, dan sah secara hukum yang berlaku di Indonesia, hal ini yang menjadi acuan pada aturan periklanan dimedia kami.
Adapun prihal iklan Advetorial maupun lainnya yang tidak sesuai dalam ketentuan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999, tentang keterangan iklan Advetorial maupun lainnya yang ditayangkan tidak sesuai atau tidak terpenuhi pada pihak pemohon kepada Wartawan maupun Management PT Media Unit Satu / mediaunit-1.com maka pihak yang mengajukan tidak akan menuntut secara hukum perdata maupun pidana dikemudian hari.
Pemohon iklan sebaiknya meminta kepada pihak Wartawan maupun Management untuk mengisi surat peryataan persetujuan iklan Advetorial dan dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, bahwa pengajuan iklan tersebut tanpa adanya unsur paksaan maupun adanya unsur gratifikasi dari pihak management ataupun pihak Wartawan Media Unit-1.
Pengertian Iklan Menurut Media Unit-1
Iklan pada Media Buser Polkrim merupakan salah satu alat komunikasi berupa promosi gagasan yang bersifat pribadi (pencitraan) maupun non-pribadi berupa barang atau jasa untuk menyebarluaskan suatu pesan yang terkandung didalamnya.
Iklan bersifat pribadi (pencitraan) salah satunya berupaya dapat mempengaruhi pendapat publik agar berpikir atau bertindak sesuai dengan keinginan untuk memenangkan dukungan publik atau dapat memotivasi seorang pada setiap bentuk komunikasi yang dimaksudkan.
Iklan bersifat non-pribadi biasanya berisi tentang informasi yang mendidik bagi masyarakat bukan untuk keuntungan ekonomi tetapi agar mendapatkan keuntungan sosial.
Sehingga dapat disimpulkan menurut Pimpinan redaksi Media Buser Polkrim bahwa iklan dibuat dengan tujuan untuk menarik perhatian, mendorong, membujuk pembaca iklan agar dapat memenuhi permintaan pemasang iklan, dengan menyampaikan informasi tentang barang atau jasa kepada publik, dalam hal ini khususnya pada publik melalui media massa ini.
Rekening BCA An Cephy Dominggus : 7745649301
Download : Penawaran Iklan