Suwandi, S.H Tantang Dirut PT. Sumatra Riang Lestari Terkait HGU Dusun Huta Pardomuan Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Paluta, Sumut

Suwandi, S.H Tantang Dirut PT. Sumatra Riang Lestari Terkait HGU Dusun Huta Pardomuan Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Paluta, Sumut

Media Unit 1
Selasa, 01 April 2025




Ramainya Media yang memberitakan terkait sengketa lahan antara warga Dusun Huta Pardomuan dengan PT. SRL di Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatra Utara.

Suwandi,S.H yang sering di sapa Bung UG, Aktivis senior yang akrab disapa bung UG ini beberapa waktu lalu di Jakarta turut mendampingi warga serta ketua kelompok tani Dusun Huta Pardomuan untuk Audensi di Istana Negara dan di Kementerian LHK.

Saat di konfirmasi oleh awak Media Melalui Telepon seluler, Beliau dengan nada geram nya menantang Dirut PT. SRL untuk uji Legalitas atas lahan yang ada di Dusun Huta Pardomuan seluas 2.050 Ha. Lahan tersebut yang di klaim pihak PT. SRL bahwa lahan tersebut adalah lahan konservasi atau konsesi mereka.

"Saya ingin menantang Dirut PT. SRL, Jajang Suharlan untuk menunjukkan apa dasar mereka mengklaim bahwa lahan tersebut adalah lahan konservasi atau konsesi mereka, Sebab dari hasil pengecekan kami di Kementerian Kehutanan dan Kementerian LHK itu tidak ada termasuk ke HGU PT SRL, "Ujar bung UG.

Jangan cuma asal ngomong dan asal mengklaim saja dong..!! tentu harus ada dasar nya. Kalau untuk warga Dusun Huta Pardomuan itu sudah jelas memiliki dasar dan sudah di resmikan beberapa tahun yang lalu bahwa dusun Huta Pardomuan ada disitu, bahkan mereka juga sudah sebagian besar warganya telah membayar pajak atas lahan yang mereka miliki di lahan tersebut. Artinya bahwa Masyarakat atau warga nya taat pada aturan pemerintah ataupun Negara,,,!! Dan hasil komunikasi terakhir kemarin dari pihak KLHK dalam waktu dekat ini pihak Kementerian LHK akan turun ke lapangan untuk mengukur ulang lahan yang seluas 2.050 Ha tersebut, dan mengukuhkan nya agar lahan tersebut dapat di miliki dan di kelolah masyarakat melalui Kelompok Tani Aman Makmur, sesuai pengajuan dan data yang terlampir.
Namun sebalik nya malah pihak PT. SRL tidak taat pada peraturan pemerintah ataupun pada negara, karena banyak dugaan pelanggaran-pelanggaran yang mereka lakukan, Namun saat ini masih dalam penyelidikan pihak Gakkum KLHK, "Sambung Bung UG.

Dan berdasarkan hasil audensi dan hasil kroscek kami di Kementerian Kehutanan Kementrian LHK beberapa waktu lalu di Jakarta disini sangat jelas terlihat bahwa PT. SRL sudah mengangkangi undang -undang dan peraturan-peraturan Mentri LHK dan Kehutanan.
Maka tegas saya katakan, Saya tantang itu Dirut PT. SRL untuk tunjukkan bukti dasar mereka yang mengklaim bahwa dusun Pardomuan masuk Arel konsesi mereka, "Tutup UG.

(Andi Harianja/Memori Hutabarat)