KEPENUHAN – Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2025 (TRLK-25), Tim Unit Reskrim Polsek Kepenuhan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (02/03/2025) malam, seorang pria bernama RG Alias PE (37), yang merupakan residivis, kembali diamankan atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan, IPDA Rezi Fahmi SH sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Kepenuhan Tengah.
Laporan itu segera diteruskan kepada Kapolsek Kepenuhan, AKP H. Ulik Iwanto SH, yang kemudian memerintahkan tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada pukul 22.00 WIB, tim yang dipimpin oleh IPDA Rezi Fahmi SH mendapatkan informasi dan langsung bergerak.
Selanjutnya salah seorang personel yang menyamar sebagai pembeli berhasil menghubungi pelaku dan mengatur pertemuan di depan salah satu rumah warga di Sei Kuning, RT 001 RW 004, Kelurahan Kepenuhan Tengah. Saat pelaku tiba di lokasi dengan sepeda motor Honda PCX putih, tim langsung melakukan penangkapan.
Ketika diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti berupa empat plastik klip bening berisi sabu ke tanah, namun hal itu tidak luput dari pengawasan petugas. Dalam penggeledahan lebih lanjut, polisi menemukan satu bungkus rokok berisi dua plastik klip sabu serta beberapa barang bukti lainnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 6 (enam) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,62 gram. 12 (dua belas) plastik klip kosong. 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna putih. 1 (satu) unit handphone Infinix Note 40S warna hijau. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda PCX Putih dengan nomor polisi BM 2048 MAC
Hasil tes urine terhadap RG alias PE menunjukkan hasil positif (+) mengandung narkotika. Dalam interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan bernama Lilis. Namun, upaya pencarian terhadap Lilis belum membuahkan hasil.
Atas perbuatannya, RG Alias PE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan statusnya sebagai residivis, tersangka berpotensi mendapatkan hukuman yang lebih berat. Saat ini, ia bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kepenuhan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Kepenuhan, AKP H. Ulik Iwanto SH, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Rokan Hulu," ujar Kapolsek.
(Humas Polres Rohul)