Kutacane, 22/03/05
Media unit 1
Mantan kepala desa kisam kuterambe kecamatan Lawe sumur akan segera dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum aph oleh ketua LPPAS RI dan media Buser id,pasal nya JA semasa menjabat menjadi kepala desa kisam kuterambe telah melakukan peraktek KKN dan meraup keuntungan yang negatif dari dana desa, yang mana semesti anggaran dana desa ADD itu diperuntukan untuk kebutuhan masyarakat desa. Tetapi menurut pantauan hasil investigasi dan konfirmasi dari ketua LSM LPPAS dan kabiro media Buser id serta di perkuat dengan tinjauan ke lapangan bahwa pekerjaan irigasi yang volume nya 800 meter.
Namun baru di kerjakan sekitar 140 meter, yang menelan biaya mencapai lebih kurang Rp. 400.000.000- lebih dalam anggaran tahun 2024.
Masyarakat desa kisam kuterambe sangat kecewa atas diduga kesengajaan mantan kepala desa kisam kuterambe Rambe kepada mereka.
Wali Ketua LSM LPPAS menyampaikan kepada Media unit1 sabtu, 22 maret 2025 di mabes LPPAS RI DPD Kutacane.
Kami akan melaporkan mantan kepala desa kisam kuterambe ini bung, kata nya kepada Media unit1.
Karena dia, telah melanggar permendes PDTT nomor 9 tahun 2024 dan mengangkangi peraturan menteri keuangan PMK nomor 108 tahun 2024. Dan PMK nomor 145 tahun 2023, kami sudah berusaha beberapa kali untuk ber konfirmasi dengan maksud tujuan agar pekerjaan irigasi yang belum selesai untuk segera si siapkan, namun janji sudah berlalu hingga berita ini di tayangkan belum ada tanda tanda untuk diselesaikan, ungkap wali kepada Media unit1.
Red
Alexander ( kabiro)