Untuk Sebuah Keuntungan, Diduga Aspal Bekas Jadi Solusi

Untuk Sebuah Keuntungan, Diduga Aspal Bekas Jadi Solusi

Sabtu, 08 Maret 2025


Kabupaten Majalengka – Diduga untuk mendapatkan keuntungan pribadi, pengaspalan jalan gang di Desa Cipinang, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, menggunakan aspal bekas. Proyek pengaspalan yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) tersebut menjadi sorotan awak media setelah terungkap adanya kejanggalan dalam pelaksanaannya.

Pada tanggal 7 Maret 2025, pekerjaan pengaspalan di jalan gang Desa Cipinang memicu kecurigaan setelah ditemukan fakta bahwa dasar aspal yang digunakan ternyata menggunakan Aspal bekas, halini ditemukan setelah awak media melakukan pengecekan langsung di lapangan dan mendapatkan informasi yang tidak sesuai dari pihak desa.

Dalam wawancara dengan Pak Yoyo, salah seorang perangkat Desa Cipinang, dia menyatakan bahwa pengaspalan belum digelar, bahkan mengklaim bahwa aspal yang digunakan sudah diambil dan tidak dipakai lagi. Namun, hasil pengecekan di lokasi menunjukkan sebaliknya, yaitu jalan gang tersebut telah diaspal, dengan menggunakan alas aspal bekas, dan tampak terlihat sudah rusak dan pecah di beberapa bagian.

Selain itu, pekerjaan pengaspalan yang terkesan asal-asalan ini juga tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek. Padahal, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib memasang papan informasi yang memuat detail proyek dan anggaran yang digunakan. Namun, di lokasi tersebut tidak ditemukan papan informasi apapun, yang mengarah pada dugaan bahwa proyek ini dikerjakan tanpa transparansi yang jelas.

Pekerjaan aspal yang diduga tidak memenuhi standar kualitas ini membuat jalan gang tersebut sudah mengalami kerusakan hanya dalam beberapa waktu setelah pengaspalan. Beberapa bagian jalan tampak retak dan pecah, yang semakin memperburuk kondisi jalan yang sebelumnya sudah buruk. Kondisi ini mengundang kekecewaan dan kritik keras terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Penggunaan aspal bekas dalam proyek ini diduga sebagai pelanggaran terhadap standar kualitas pekerjaan publik, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tindakan ini tidak hanya merugikan warga yang seharusnya mendapatkan fasilitas yang layak, tetapi juga berpotensi menambah buruk citra pemerintahan desa yang seharusnya menjaga kepentingan masyarakat.

Dugaan adanya praktik korupsi dalam pengadaan aspal bekas ini pun semakin kuat, mengingat pengaspalan yang diduga asal-asalan dan penggunaan bahan yang tidak sesuai standar. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi aparat yang berwenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Seiring dengan temuan ini, berbagai pihak berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait proyek pengaspalan yang diduga bermasalah ini. Selain itu, diperlukan upaya untuk memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran desa, agar proyek-proyek yang menggunakan dana publik dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Semoga ini dapat menjadi perhatian bagi pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan yang diperlukan demi menjaga integritas dan kualitas pembangunan di Desa Cipinang, Kabupaten Majalengka.

((Cepy))