Surakarta - Dalam rangka mencegah perundungan Bullying dan pemahaman sexsual ,Danramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Kapten Inf Mulyono memberikan penyuluhan terhadap Anak-anak di SD AL Islam 4 Jetis Kadipiro, Rabu (11/12/2024).
Ditegaskan Danramil perundungan atau bullying dan Sexsual mencakup segala bentuk penindasan atau kekerasan serta tindakan yang melanggar asusila pada anak Sekolah Dasar yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, baik secara fisik maupun psikologis.
"Perbuatan seperti ini apapun bentuknya tidak dibenarkan adanya dalam kehidupan sekolah dan masyarakat serta keluarga."tutur Danramil.
"Perundungan tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, tetapi juga dapat berupa tindakan tanpa kekerasan fisik seperti ejekan, penghinaan, atau perlakuan tidak sopan serta pengetahuan sexual yang salah."terangnya .
"Tujuan dari perundungan ini adalah menyakiti korban secara terus-menerus, dan dapat berpotensi membuat korban mengalami trauma dan tekanan psikologis, serta dapat memimbulkan memori yang tidak terlupakan oleh korban." Tegasnya.
Sementara itu Kepala Sekolah Ibu Ika Sari Setyaningsih SPd dan Guru Karyawan SD Al Islam 4 Surakarta mengucapkan banyak terimakasih atas kehadiran Bapak Danramil dan Babinsa di tengah-tengah Guru dan Siswa SD Al Islam 4 Surakarta.
Penulis : Arda 72