Polda Riau Berjaya Membekukan Aktifitas Perjudian Modus Gelper, Namun Penampungan CPO Ilegal dinilai Bebas, Ada Apa Gerangan ya...?

Polda Riau Berjaya Membekukan Aktifitas Perjudian Modus Gelper, Namun Penampungan CPO Ilegal dinilai Bebas, Ada Apa Gerangan ya...?

Media Unit 1
Jumat, 13 Desember 2024

Bengkalis, Media Unit 1 Com -Baru - baru ini terpantau kegiatan perjudian dengan modus gelper berjaya dibekukan oleh Jajaran Polda Riau namun sayangnya aksi untuk menciptakan suasana yang kondusif dan tentram itu tidak sepenuhnya terlaksana dikarenakan masih ada beberapa titik gudang yang dijadikan sebagai pangkalan untuk penampungan minyak CPO Ilegal. Di sepanjang jalan lintas Duri. - Simpang Bangko. kecamatan Bathin solapan kabupaten Bengkalis Riau.Semisal di KM 8 yang diduga milik Aci. Dimana tentunya, Minyak sawit mentah yang diperoleh dengan cara ilegal diperkirakan tidak memenuhi standar sehingga dapat menurunkan kualitas CPO yang menyebabkan turunnya harga, hingga akhirnya merugikan negara dan masyarakat. 

Aksi “kencing” di penampungan minyak mentah ilegal kelapa sawit Crude Palm Oil (CPO) di sekitar jalan lintas Duri - Simpang Bangko. tepatnya di wilayah hukum Polsek Mandau ,Polres Bengkalis. Polda Riau kian marak, diduga hasil dari penampungan CPO tersebut dibawa ke pelabuhan Dumai, oleh oknum penampung CPO. 

Hal itu diakui AN (40) seorang pekerja di penampungan CPO yang terletak di Jl. Lintas Duri - Simpang Bangko. tepatnya di desa sebangar, Kecamatan Bathinsolapan. Dengan lugas E mengakui jika sejak beberapa bulan yang lalu ia dipercaya pemilik pangkalan bernama ACI. untuk mengelola dan mengumpulkan CPO yang dikeluarkan oleh truk pembawa minyak sawit tersebut.

“Betul pak, nama pemilik pangkalan ini Pak ACI, ia berdomisili di kodia Dumai, kami dapat pasokan minyak dari truk-truk CPO yang melintasi gudang. Ada beberapa titik Pak, utamanya yang di KM 8, dan yang lain Semuanya dipinggiran jalan lintas Duri - Simpang Bangko. kecamatan bathin Solapan. kabupaten Bengkalis.," Riau, tutur AN, Jum'at, (13/12/'24). 
, keberadaan truk-truk tersebut di pangkalan milik ACI sudah menjadi tanda tanya besar oleh sebagian masyarakat diwilayah tersebut. Sempat kegiatan yang sangat merugikan ini diberhentikan, dan sudah melakukan berbagai upaya agar aktivitas jual beli minyak CPO yang diduga ilegal tidak lagi terjadi. Tetapi diduga karena ketidak seriusan aparat penegak hukum, pelaku usaha yang sama, tumbuh lagi dan kembali tumbuh laksana cendawan jamur yang terkena air hujan.

Salah seorang pengamat ekonomi dan juga praktisi hukum di wilayah Kecamatan Bathinsolapan yang akrab dikenal dengan gelar Mesa, mengatakan, “Modus yang dilakukan oleh perusahaan ini, dengan mendompleng dokumen kontrak Miko (Minyak Kotor) untuk meloloskan CPO-CPO tersebut ke pelabuhan Dumai. dan Belawan Sumut. sebagai minyak kotor, padahal yang dibawa adalah CPO hasil kencing. Kegiatan itu jelas melanggar hukum. Bila legalitas nya tidak bisa dipertanggung jawabkan, sebaiknya aparat hukum segera menindak lanjuti,” ulas Mesa saat diminta tanggapannya.

Ini tentunya menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi para penegak hukum untuk dapat segera menyikapi, bilamana diperlukan kiranya untuk dapat meringkus pelaku usaha dan memberikan hukuman yang setimpal & efek jerah terhadap pelaku sesuai dengan perbuatannya ( TAEM. )