Hitungan hari Ketiga, Bocah Hanyut warga Leuser Ketambe, telah ditemukan

Hitungan hari Ketiga, Bocah Hanyut warga Leuser Ketambe, telah ditemukan

Media Unit 1
Rabu, 11 Desember 2024


Kutacane, 11/12/2024
Media Unit-1

Korban hanyut memasuki pada hari ketiga telah ditemukan di bawah Jembatan Silayakh di Desa Pedesi Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 14.50 WIB.

Rizki (8), bocah asal Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, yang dilaporkan hanyut di Sungai Alas pada Senin (9/12/2024), akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

"Korban hanyut atas nama Rizki (8 tahun) Warga Desa Leuser Kecamatan Ketambe yang hanyut tiga hari lalu sudah ditemukan di bawah Jembatan Silayakh Desa Pedesi. Korban ditemukan oleh pekerja excavator di daerah itu," ujar Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara, Mohd Asbi.


Tim gabungan yang terdiri dari BPBD, Basarnas, TNI, dan Polri telah melakukan pencarian dengan menyisir sungai Alas dengan membentuk tiga regu sejak Senin 9 Desember 2024.

Asbi menyebutkan untuk rute pencarian terhadap korban dimulai dari menyisir Sungai Alas tepatnya di Desa Lak-Lak, Kecamatan Ketambe hingga kawasan jembatan Silayar, Desa Pedesi, Kecamatan Bambel.


Sebelumnya, seorang Rizky diduga hilang terbawa arus Sungai Lawe Alas. Asbi menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seorang bocah laki-laki hanyut terbawa arus Sungai Lawe Alas, tepatnya di Desa Leuser, Kecamatan Ketambe pada Senin 9 Desember 2024 sekira pukul 16.40 WIB.
Berdasarkan keterangan warga setempat, korban bersama teman-temannya hendak menyeberang ke daerah permukiman warga melalui jembatan gantung dengan menggunakan sepeda.

Namun, pada saat melintas jembatan tersebut korban terjatuh dari sepeda dan langsung terjun ke Sungai Lawe Alas dan tidak sempat tertolong, sedangkan sepeda korban tersangkut pada penghalang jembatan.

Rencananya, saat ini jasad korban akan dibawa ke rumah keluarganya di Desa Leuser Kecamatan Ketambe yang jaraknya sekitar 40 kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP) tersebut. 
Red. 
Alexander ( kabiro).