Asyik Nyabu di Kebun Sawit, Pecandu Narkoba Diringkus Polsek Rokan IV Koto

Asyik Nyabu di Kebun Sawit, Pecandu Narkoba Diringkus Polsek Rokan IV Koto

Media Unit 1
Minggu, 10 November 2024


 Rokan Hulu - Asyik menikmati narkoba
Jenis Sabu di Areal Kebun Kelapa Sawit Desa Pendalian Kecamatan Pendalian IV Koto Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu berhasil diringkus Aparat Kepolisian di Wilayah Hukum Polsek Rokan IV Koto Polres Rokan Hulu,Ahad (10/11/2024) Siang
 
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K,MH melalui Kasi Penmas Ipda Swamra Jhonrefly SAP mengatakan, "dipimpin Kapolsek Rokan IV Koto AKP 
Yohannes Tindaon SH penangkapan pecandu narkotika golongan I jenis sabu tersebut, berlangsung tanpa perlawanan di sebuah Areal Kebun Kelapa Sawit di Desa Pendalian Kecamatan Pendalian IV Koto Kabupaten Rokan Hulu

"Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan ketika sedang asyik menikmati sabu sabu yang disasar dengan tindakan pengeledahan., 'Kata Jhonrefly melalui Selulernya Ahad
(10/11/2024) Sore.

Menurut Kasubsi Penmas1 Penangkapan seorang Pecandu Narkoba tersebut, berawal dari informasi keberadaan lokasi yang dilaporkan kerap dijadikan tempat mangkal para pelaku penikmat narkoba yang semakin meresahkan dilingkungan warga setempat.

"Berdasarkan informasi tersebut
Anggota Reskrim melaporkan Kepada Kapolsek, kemudian Kapolsek Rokan IV Koto Memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan selanjutnya Unit Reskrim membentuk tim, kemudian Sekira Pukul 11.30 WIB Pelaku HM (23) warga RT 007 RW 004 Desa Pendalian Kecamatan Pendalian IV Koto Rokan Hulu berhasil diamankan

 Ketika dilakukan Penggeledahan badan di Temukan dua bungkus Plastik Flip Ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan dalam Bungkus Rokok Marlboro Warna Merah dan Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan dibeli dari Midun Sekarang sedang diburu oleh aparat Kepolisian

Kini HM alias Helmi dan Barang Bukti berupa 2 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0.29 gram dan
satu Set Alat Isap/ Bong,1 Unit Hp 1 Buah Dompet Kulit Warna Coklat dan
Uang Tunai Rp. 45.000,di amankan ke Polsek Rokan IV Koto.

"Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika." Tandasnya

*** Andi Harianja ***