Surakarta - Babinsa Kepatihan Wetan Sertu Budiono Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan Hadiri Permohonan Penyelesaian Perkara ( Restorative Justice ) dipimpin oleh Cahyo Madias Triyanto, SH.,MH ( Kasi Pidum Kejari Ska ) Bertempat di Omah Kampoeng Perdamaian Kejaksaan Negeri Surakarta Gedung LPMK Jl. Sutan Syahrir No.26 Kelurahan Kepatihan Wetan Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Kamis ( 31/10/2024 ) Pkl 11.00 Wib
Adapun perkara dalam Permohonan penyelesaian tersebut tentang terjadi Curanmor pada hari Jum'at tgl 06 September 2024 Pkl 16.00 dan sebagai terdakwa an. Andhika Rizki Rifaldhi Bin Sartono RT 02 RW 07 Kel Semanggi dan Korban an. Latifah ( tetangga ) Nopol AD 5155 YU Rt 02 Rw 07 Kelurahan Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta.
Sertu Budiono menyampaikan dengan adanya Restorative Justice ini yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung sangat berguna dalam membantu menyelesaikan masalah di tengah masyarakat.
Sebab, hukum adat sebagai perwujudan kearifan lokal digunakan sebagai pendekatan penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan musyawarah," jelasnya
Lebih lanjut Sertu Budiono menjelaskan hal ini sebagai upaya penyelesaian penangganan perkara tindak pidana pencurian melalui Pembinaan Keluarga dengan keadilan restoratif Justice sehubungan dengan perkara terdakwa Andhika Rizki Rifaldhi Bin Sartono dalam tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 tentang Pencurian.
Dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh Cahyo Madias Triyanto, SH.,MH ( Kasi Pidum Kejari Ska ), Endang Sapto Pawuri, SH.,MH ( JPU Kejari Ska ), Fisca Amelia M. SH ( JPU Kejari Ska ), Sertu Budiono ( Babinsa ), Brigadir Joko Supriyanto ( Bhabinkamtibmas ), Brigadir Faisal Adi ( Unit Reskrim Polresta Surakarta ), Bambang Sidik ( Tokoh Masyarakat Kel Semanggi ), Santiarno ( Ketua RW ), Yono ( Tokoh Agama ), Sartono ( Orang tua ), Titik ( Ibu dari tersangka )
Penulis : Arda 72