Ketua Apdesi Aceh Tenggara MUSLIM Himbau Kepala Desa Bayar Pajak Kendaraan Dinas

Ketua Apdesi Aceh Tenggara MUSLIM Himbau Kepala Desa Bayar Pajak Kendaraan Dinas

Media Unit 1
Rabu, 24 Juli 2024

Kutacane, 24-07-2024.
Media Unit-1 
Menyikapi Surat edaran  PJ Bupati  Drs Syakir Msi Nomor 550/21/2024, tentang pembayaran pajak kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengulu (Kepala Desa) , Muslim ketua Apdesi Kabupaten Aceh Tenggara ( agara) melalui Media Unit-1 menghimbau agar kepala Desa di Aceh Tenggara segera menyelesaikan Administrasi pajak kendaraan dinas ( sepeda motor). 

Sebagai mana tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ,  dan undang-undang nomor 1 tahun 2022 hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah/serta tindak lanjut hasil pertemuan tim pembina samsat Aceh pada tanggal 11 juli 2024 untuk melakukan desiminasi pemberlakuan Opsen PKB di seluruh kabupaten Aceh Tenggara. 

Melalaui Biro Media Unut-1 Muslim,23-07-2024, mengatakan bahwa kendaraan dinas (pengulu) di aceh tenggara sampai saat ini diperkirakan hanya 1,5 ℅ yang sudah menyelesaikan Administrasi pajak kedaraan dinas nya (sepeda motor). 

Saya sudah melakukan kesepakatan Verbal bersama pihak SAMSAT Aceh Tenggara agar khusus kendaraan sepeda motor dinas kepala desa di Aceh Tenggara, saya sendiri yang menyampaikan surat edaran PJ bupati ini nanti nya melalui ketua Apdesi kecamatan tambah Muslim. 

Tanggal 23 juli 2024 pukul 11 WIB Biro Media Unit-1 berkonfirmasi lansung bersama pihak samsat aceh tenggara Zulfikri di ruang kerja nya. 

Saat awak media Biro Unit -1 mempertanyakan tentang pajak kendaraan khusus nya pada kendaraan sepeda motor dinas pengulu ( kepala desa) masih sangat jauh dari harapan, ucap zulfikri. 

Jumlah 385 pengulu ( kepala desa) di aceh tenggara sampai saat ini hanya beberapa pengulu yang baru menyelesaikan pajak kendaraan dinas nya, ucap zulfikri 

Dengan memperlihatkan data tertulis nama nama desa pada awak media unit-1 pada selasa 23-07-2024.

Benar ketua Apdesi Kabupaten Aceh Tenggara MUSLIM telah bertemu dengan pihak samsat senin,22-07-2024.tambah zulfikri kepada awak media unit-1 ini. 

Dan mulai 5 januari 2025 pajak kendaraan di aceh tenggara tidak lagi ke profinsi/pusat, tetapi  masuk ke daerah kita sendiri. 

Harapan kami dari Samsat Aceh Tenggara agar seluruh kendaraan plat dinas aparatur sipil negara (ASN) dan pengulu (Kepala desa) agar secepat nya dapat menyelesaikan pajak kendaraan nya, karena kita warga aceh tenggara termasuk diperhitungkan kategori telat membayar pajak kendaraan nya, tutup zulfikri. 

Red. 
Biro Media Unit-1
( Alexander)