Cirebon, mediaunit-1.com - Pembangunan renovasi gudang BUMDES milik Desa Cilukrak Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon diduga tidak sesuai dengan Rencana kegiatan Pemerintah Desa (RKPDes), hal tersebut diperkuat dengan adanya laporan salah satu warga desa kepada petugas inspektorat.
Warga tersebut dengan inisial (IS) merasa sedikit adanya kejanggalan dalam kegiatan renovasi Gedung BUMDES, sehingga dirinya ingin mengetahui spek dalam pembangunan BUMDES tersebut kepada inspektorat, yang mana sebelumnya gudang BUMDES pernah direnovasi dengan menggunakan anggaran swadaya masyarakat.
Setelah itu IS memaparkan semua kepada petugas inspektorat poin-poin mana saja renovasi yang pernah dilakukan dengan menggunakan anggaran swadaya masyarakat, yang mana petugas inspektorat pun menyampaikan ke pada IS "ya nanti saya lihat Rancangan Anggaran Belanja dulu (RAD)", ujar Petugas inspektorat yang disampaikan melalui IS kepada awak media.
Kecurigaan IS bermula dirinya pernah menanyakan langsung kepada tim tenaga pelaksanaan kegiatan pembangunan renovasi gudang BUMDES milik Desa, "Berapa nilainya???", ucap IS kepada pelaksana yang kebetulan juga berasal dari warga sekitar yang tidak disebutkan namanya, "sekitaran 30 Pak", jawab pelaksana kepada IS.
Awalnya IS biasa saja dengan anggaran tersebut kurang lebih hanya untuk meninggikan bangunan beberapa puluh centimeter (kurang lebih 40 cm), pengguna Baja ringan dan genteng bekas, karena saat itu dirinya tidak melihat adanya Anggaran Papan Proyek, alangkah terkejutnya begitu dirinya mengetahui bahwa renovasi Gedung Bumdes Milik desa Cilukrak yang terletak di blok karang Munjul Desa Cilukrak, alokasi dana tersebut sebesar kurang lebihnya Rp 56.878.200,-.
IS juga menyampaikan kepada sejumlah awak media terkait bangunan BUMDES yang sedang ramai diperbincangkan, dengan adanya pelaporan tersebut berdampak positif pada perubahan spek pembangunan BUMDES, yang mana sebelumnya bangunan BUMDES menggunakan genteng bekas menjadi genteng multiroof, genteng multiroof adalah atap yang berbentuk lembaran metal ringan yang secara visual dibuat seperti genteng tanah liat, ada pula yang mirip genteng beton, komposisi pada genteng multiroof diantaranya baja berlapis zink dan alumunium.
Diduga Kontruksi atap baja ringan yang tidak sesuai standar dari situ dinilai sudah keliatan bahwa renovasi tidak sesuai RAB.
Disinilah pentingnya Keterbukaan Informasi Publik yang tertera pada UU No.14 Tahun 2008 salah satunya adalah dalam pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, dengan demikian dapat meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
Pada hari dan tempat terpisah awak media kemudian membuat janji temu dengan Kepala Desa Cilukrak yang akrab disapa Kuwu Lisa Heryanti, Jumat, (17/05/2024). Di Kantor Desa Cilukrak Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon.
Kuwu Lisa akhirnya mau menemui sejumlah awak media dengan didampingi oleh perangkat Desa (Mandor Desa), sebelumnya sangat sulit sekali untuk melakukan konfirmasi.
Awak media kemudian menyampaikan kepada Kuwu Lisa bahwa konfirmasi ini sangatlah penting, agar didalam pemberitaan yang disajikan sudah berimbang dari kedua belah pihak. Singkat cerita tim awak media menyampaikan terkait apakah adanya dugaan pembangunan renovasi gudang BUMDES milik Desa tidak sesuai dengan RAB?.
Sontak saat itu Kuwu Lisa terkejut tampak terlihat raut wajah yang pucat tentang beberapa hal yang awak media sampaikan. Dengan lantangnya kurang lebih dirinya menyampaikan kepada awak media bahwa itu semua sudah selesai, genteng sudah diganti, lalu kalian mau apalagi, ini kan ranahnya inspektorat, tau tidak yang kalian wawancara itu bisa jadi oposisi, jadi wajar mereka begitu, anggaran pun lupa mas, dengan nada sedikit keras seakan dirinya tidak mau ditanya-tanya.
Salah satu Awak media menyampaikan kepada Kuwu Lisa, " Bu, ini kan uang negara, bukan uang pribadi ibu, tinggal jawab saja apa susahnya", ungkap salah satu Awak media menanyakan kepada Lisa.
(Cephy)