Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan keras kepala platform digital dan internet service provider (ISP) untuk membantu pemberantasan judi online. Kominfo bakal menjatuhkan denda hingga Rp. 500 juta bila platform digital menyebarkan konten judi online.
Pertama, peringatan yang berlaku bagi seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google,.Meta, dan Tik Tok.
"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp.500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai Rp.500 juta per konten," kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online, pada Jumat (24/5).
Selain pada platform digital, Budi juga memperingatkan kepada seluruh penyelenggara ISP. Budi mengatakan jika penyelenggara ISP tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka Kominfo tidak segan mencabut izinnya.
"Saya ulangi, mencabut izin internet service provider yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online dan akan kami umumkan nama-nama ISP-nya," ujarnya.
L.I