CIREBON - Sidang pembacaan tuntutan perkara Perlindungan Anak dengan terdakwa "CH" ditunda sampai Kamis depan. Ibu korban memohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat meneliti kembali tuntutannya.
Usai persidangan, ibu Korban, "V" mengaku bersyukur dengan adanya penundaan pembacaan tuntutan itu. Ia berharap Jaksa Penuntut Umum terketuk hati nuraninya untuk mempertimbangkan kembali pasal-pasal yang dikenakan terhadap terdakwa.
"Alhamdulillah, pada sidang pembacaan tuntutan ini ditunda oleh majelis hakim. Saya memohon kepada Jaksa atas nama kemanusiaan. Yang jadi korban itu anak saya. Sampai sekarang traumanya pun belum hilang. Saya dan keluarga memohon keadilan yang seadil-adilnya," jelasnya, Kamis (9/2/2023).
Tak hanya itu, "V" juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada putrinya. Ia berharap agar keadilan benar-benar berpihak pada korban dan proses pemulihan putrinya bisa lebih cepat.
"Saya bersyukur dan berterima kasih atas dukungan kepada putri saya. Semoga dengan hukuman yang setimpal kepada terdakwa, anak saya bisa lebih cepat pulih, walaupun pasti sangat sulit. Tapi saya optimis, apalagi telah mendapat dukungan dari berbagai pihak," ujarnya.
"V" juga kembali menceritakan kekecewaannya dalam proses peradilan yang menimpa putrinya itu, bahkan menurutnya, masih banyak bukti-bukti yang diajukan dalam prosesnya, yang sejak dari awal tidak diterima kedalam perkara tersebut.
"Saya mencoba tegar dalam setiap persidangan untuk selalu hadir, meskipun sebenarnya kekecewaan itu selalu muncul, Kenapa bukti-bukti yang saya ajukan dari awal tidak semuanya diterima, padahal semua bukti itu saling berkaitan dengan peristiwa itu," paparnya.
"V" hanya bisa berharap dari proses yang sudah berjalan, semoga sidang pembacaan tuntutan minggu depan, sesuai dengan harapan, apa yang menjadi perbuatan terdakwa, dapat dihukum seberat-beratnya.
"Semoga dengan sisa waktu persidangan yang berjalan ini, jaksa dapat lebih teliti dalam mempertimbangkan hukuman kepada terdakwa, jangan sampai waktu penundaan ini menjadi sia-sia dan menimbulkan kekecewaan bagi kami keluarga korban," imbuhnya.
Sementara itu, Siti Nuryani Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, yang juga mendampingi ibu korban mengatakan, pihaknya akan terus mengawal sidang perkara Rudapaksa anak dibawah umur itu sampai dengan putusan, Ia bahkan mendesak kepada Jaksa untuk menerapkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami berharap tidak ada tebang pilih dalam perkara kasus kekerasan seksual kepada anak. Walaupun terdakwa adalah aparat penegak hukum. Peraturan perundang-undangan harus tetap dilaksanakan demi keadilan," tegasnya.
Dikatakan Yani, dalam pasal 76E UU 35/2014 menerangkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
"Kami juga mendesak kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mempertimbangkan pasal 76E Undang-Udang Perlindungan anak, dengan penerapan pidananya sesuai dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana tuntutan ditambah dengan satu pertiga dari ancaman pidananya," pungkas Yani.
Berita Sebelumnya
(Cephy)